A. Pengantar
Syukur bagimu Tuhan, Alam, dan Leluhur. Kau beri aku kehidupan yang begitu luar biasa dan Beri aku rajin juga sampaikan maksudmu melalui agitasi propaganda (AGIPRO) untuk perjuangan pembebasan nasional Papua Barat. Tulisan ini dari ufuk timur Indonesia tentang sangkar derita rakyat Papua di bawah rezim kolonialisme Indonesia dari sejak 19 desember 1961 sampai sekarang 2025 dengan usia 64 tahun. Ini cerita kami tentang fakta – fakta kejahatan negara kolonialisme Indonesia selama 64 tahun lamanya di tanah Papua Barat.
Rakyat Papua menikmati penindasan yang berlipat ganda oleh negara demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal. Dengan begitu massifnya penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat Papua, namun rakyat Papua sebagai objek yang di tindas oleh penjajah, masih eksis berjuang dengan cita – cita yang mulia yakni “pembebasan nasional Papua Barat” karena orang Papua merasa tidak ada harapan kehidupan dibawah kekuasaan kolonialisme Indonesia. Orang Papua memiliki banyak rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara kolonialisme Indonesia mengunakan militerisme dalang kejahatan dan pengamanan kepentingan ekonomi politik.
saya salah satu yang menikmati penindasan yang di lakukan oleh negara Indonesia, dan kami orang Papua melihat negara Indonesia adalah kolonialisme bagi Papua Barat. Namanya Kolonialisme adalah penguasaan atau penjajahan di suatu wilayah, dan hal itu fakta bahwa Papua Barat di coplok secara paksa dengan kekuatan militer pada 19 desember 1961 itu sebagai satu bentuk pelanggaran hak politik bagi Orang Papua. Rentetan pelanggaran hak politik orang Papua pada 1 Mei 1963 di aneksasi ke dalam negara Indonesia sebagai wilayah koloni ini satu kesatuan dari pelanggaran hak orang Papua menentukan nasipnya sendiri.
Rupanya demikian juga, pada saat pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) pada 1969 juga negara kolonialisme Indonesia mengunakan kekuatan utama adalah militerisme untuk menangkan pemilihan dengan bentuk terror, intimidasi, penangkapan, penembakan, pemerkosaan, dan pembunuhan massal. Dalam album perjuangan pembebasan nasional Papua Barat, PEPERA atau (Penentuan Pendapat Rakyat) tidak demokratis, dan penuh manipulative dengan nafsu politik pendudukan Indonesia di Papua Barat. Dan orang Papua masih melihat rekam sejarah itu bentuk diskriminasi politik orang Papua untuk menentukan nasipnya sendiri sebagai bangsa yang bermartabat.
Bagian I
B. LATAR BELAKANG
Bicara soal negara kolonialisme berarti itu kejahatan kemanusiaan, perampokan sumber daya alam, dan membangun kebudayaan baru yang selalu di ciptakan oleh superstruktur yang namanya militerisme di dunia mana-pun kolonialisme mencaplok sebagai wilayah koloni. Militerisme adalah alat utama yang di gunakan oleh kolonialisme untuk menciptakan penindasan, penghisapan, diskriminasi, rasisme, marginalisasi, dan eksploitasi dimana daerah koloni atau daerah yang dikuasai. Budaya kolonialisme di dunia atau tempat dimana bekas – bekas jajahan itu dengan jelas bahwa militerisme memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan. Negara selalu mengandalkan militerisme untuk ekspansi dengan kekuatan bersenjatah, begitu militer mendudukan dan berhasil menciptakan situasi yang kondusif, superstruktur lain masuk menduduki sesuai dengan kebutuhan negara kolonialisme itu sendiri.
Contoh kita sendiri menikmati penindasan hari ini karena pada 19 Desember 1961 negara kolonialisme Indonesia mengeluarkan manifesto politik di alun – alun Jakarta tentang Trii Komando Rakyat (TRIKORA), itu terdorong dengan nafsu eksploitasi dan juga untuk mempertahankan kekuasaan kolonialisme di Tanah Air Kita, akhirnya alat utama ekspansi di tanah Papua itu militerisme melalui Operasi Mandala. Kolonialisme Indonesia berhasil merebut Papua Barat dengan kekuatan militerisme, memobilisasi rakyat sipil, dan menggalang diplomasi internasional demi kepentingan ekonomi – politik.
Jika kita kalau analisa soal RUU TNI dari 16 bidang itu bagian dari satu bentuk hukum yang melegalkan kejahatan negara dengan boncengan kepentingan ekonomi politik bagi system tau bangkak yang di sebut kapitalisme dan negara – negera perampok dunia yang namanya Imperialisme. Revisi Undang – Undang TNI adalah salah satu undang – undang yang melegalkan kejahatan militerisme kolonialisme demi kepentingan hukum akumulasi modal bagi negara – negara imperialism yang memegang kendali pusat prekonomian di Indonesia. Revisi Undang- undang TNI yang di sahkan pada 20 Maret 2025 ini murni konsep yang di gagas Para kapitalisme demi mengamankan kepentingan perusahaan yang sedang beroperasi di indonesia, terlebih khusus di tanah Papua. Tempat dimana perusahaan beroperasi, tentu rakyat di usir paksa dengan kekuatan bersenjata yang militerisme sebagai anjing bagi kolonialisme indonesia.
C. RUMUSAN MASALAH
- Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang di ciptakan oleh militerisme indonesia terhadap rakyat papua.
- Militerisme aktor yang menciptakan pengungsian dalam skala besar di Tanah Papua
- Militerisme aktor pembunuhan kebebasan demokrasi di tanah Papua.
- Militerisme aktor perampokan dan kejahatan ekosida di Papua
- Militerisme melindungi kapitalisme asing dan kapitaslime birokrat (KABIR) di Tanah Papua.
D. TUJUAN
- Kami memberikan usul, saran, maupun kritik terhadap negara agar Kolonialisme Indonesia hentikan kejahatan di Papua.
- Negara agar Hentikan pendekatan militeristik di tanah Papua dengan dalil keamanan dan kesejahteraan sosial.
- Dalam kondisi konflik berkepanjangan, negara kolonialisme indonesia katanya memiliki budaya demokrasi harus mencari solusi untuk menyelesaikan konflik politik di Tanah Papua.
- Negara kolonialisme Indonesia yang memiliki amat undang – undang tentang Kemerdekaan, agar segera mengakui kemerdekaan Papua Barat, yang pernah di proklamirkan pada 1 desember 1961.
- Memberikan Hak Menentukan Nasip Sendiri (HMNS) sebagai solusi demokratis bagi Bangsa Papua Barat.
Bagian II
PEMBAHASAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Di Ciptakan Oleh Militerisme Indonesia Terhadap Rakyat Papua. Pelanggaran HAM di Papua terjadi mulai dari sejak 19 Desember 1961 dimana Presiden Ir.Soekarno mengumumkan manifesto Trii Komando Rakyat (STRIKORA) di alun – alun Batavia / Jakarta, itu awal mula pelanggaran hak politik orang Papua di tentukan oleh negara kolonialisme Indonesia. Kemudian setelah itu pada 15 Agustus 1962 terjadinya perjanjian Roma Egreement, perjanjian New York Egreement 1 Mei 1963 itu ruang – ruang politik orang Papua yang harus di libatkan tetapi orang Papua tidak pernah di libatkan itu merupakan bentuk – bentuk pelanggaran hak politik bagi rakyat Papua yang di lakukan oleh negara kolonialisme Indonesia, Kolonialisme Belanda, dan Imperialisme Amerika Serikat.
Kita juga telah saksikan bersama soal sejarah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di laksanakan pada 1969 yang tidak demokratis dan manipulative karena waktu itu orang Papua melakukan pemilihan di bawah ancama, terror, intimidasi, dan ada tokoh – tokoh masyarakat juga yang di isolasi dengan perempuan non Papua sebagai alat tawar Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Akhir dari penentuan pendapat Rakyat (PEPERA) masyarakat di berikan Supermi, beras, Pakaian, belangga, piring, senduk, dan sabun mandi sebagai tanda terimakasi oleh negara atas memenangkan pemilihan. Tetapi kami sebagai korban atas hak politik orang Papua melihat ini satu bentuk penghinaan, bentuk diskriminasi, dan rasialisme politik terhadap orang Papua. Alat utama negara kolonialisme indonesia untuk memobilisasi penentuan pendapat rakyat (PEPERA) adalah militerisme/ ABRI pada waktu itu memainkan peran terror, intimidasi, pembungkaman ruang kebebasan pemilihan, dan kebebasan berpendapat dalam proses pemilihan.
Majelis Rakyat Papua mengutip laporan tentang operasi militer di Papua pada 1963 – 2004 dari laporan berjudul Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009. Hasil Dokumentasi bersama kelompok kerja pendokumentasian kekerasan dan pelanggaran HAM Perempuan Papua 2009 – 2010 ada 15 operasi Militer. Tetapi di tambah dengan Peluncuran operasi Memangkawi di mulai dari sejak 5 Januari 2018 sampai berakhir 2020 di ganti dengan nama operasi Damai Cartenz sekarang sudah meningkat 17 operasi Militer.
- Operasi Wisnumurti I dan II, Operasi ini dilakukan pada Mei 1963 hingga April 1964. Pimpinan operasi ini adalah Brigjen U Rukman. Tidak diketahui tujuan operasinya.
- Operasi Wisnumurti III dan IV, Operasi Giat, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar, Operasi ini dilakukan pada 1964 hingga 1966 dengan dipimpin oleh Brigjen Kartidjo. Tidak diketahui tujuan dari operasi itu.
- Operasi Baratayudha , Operasi ini dilakukan pada Maret 1966 dengan tujuan operasinya untuk menghancurkan OPM dan memenangkan PEPERA. Operasi ini dipimpin oleh Brigjen R. Bintoro.
- Operasi Sadar, Baratayudha dan Operasi Wibawa, Operasi ini dilakukan pada 25 Juni 1968 dipimpin oleh Sarwo Edhie Wibowo dengan tujuan operasi untuk persiapan penyelenggaraan ’Pepera’.
- Operasi Pamungkas, Operasi ini dilakukan antara 1970 – 1974 dengan dipimpin oleh Brigjen Acub Zainal. Tidak diketahui tujuan operasinya.
- Operasi Kikis, Operasi ini dilakukan pada 1977 hingga 1978 dan dipimpin oleh Jenderal Imam Munandar dengan tujuan operasi di sepanjang perbatasan RI-PNG.
- Operasi Sapu Bersih, Operasi ini dilakukan pada tahun 1978 – 1982, dipimpin oleh Jenderal C.I Santoso dengan tujuan operasi untuk mengejar OPM di Biak dan penjagaan perbatasan RI-PNG.
- Operasi Sate, Dilakukan pada tahun 1984, dipimpin oleh R.K. Sembiring Meliala. Tujuan operasi di Jayapura dan perbatasan RI-PNG. Operasi ini mengakibatkan puluhan ribu orang Papua mengungsi ke PNG.
- Operasi Galak I, dilakukan pada 1985-1986 dengan dipimpin oleh Mayjen Simanjuntak
- Operasi Galak II, dilakukan pada 1986 – 1987, dipimpin oleh Setiana.
- Operasi Kasuaru I dan II, dilakukan pada tahun 1987-1989, dipimpin oleh Wismoyo Arismunandar.
- Operasi Rajawali I dan II, dilakukan pada 1989-1991, dipimpin oleh Abinowo.
- Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 – 1999, dipimpin oleh Amir Sembiring
- Operasi Pengendalian pengibaran, dilakukan pada 1999-2002 Pengendalian Pengibaran Bintang Kejora, dipimpin oleh Mahidin Simbolon.
- Operasi Penyisiran di Wamena, dilakukan pada 2002 – 2004, dipimpin oleh Nurdin Zaenal.
- Peluncuran operasi Memangkawi di mulai dari sejak 5 Januari 2018 sampai berakhir 2020.
- Dan sekarang operasi Damai Cartenz sudah di mulai sejak 2020 hingga sekarang 2025 masih beroperasi beberapa daerah yaitu Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Maybrad, Kepulauan Yapen, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Tambrauw, Wamena dan pada umumnya di Tanah Papua.
Peluncuran operasi Memangkawi atau Damai Cartenz menciptakan 86 ribu pengungsi dalam skala besar, itu tidak terhitung dengan nyawa warga sipil yang di tembak mati oleh militerisme kolonial Indonesia. Dua operasi ini paling kejam di Papua karena hampir 8 daerah itu warga sipil mengalami kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa karena dalam proses operasi militer Kolonial Indonesia tidak mengunakan pendekatan hukum humaniter / hukum perang Internasional dimana hukum itu di atur tentang aturan perang.
Apalagi kita telah mengetahui bersama bahwa pada 20 Maret 2025 Revisi Undang – Undang militerisme di sahkan oleh DPR-RI, justru mengancam eksistensi demokrasi, HAM, dan hak politik bagi orang Papua. Dan tentu RUU TNI ini juga melegalkan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi di atas tanah Papua, kemudian selain itu RUU TNI menjadi multi-fungsi ancaman bagi seluruh manusia baik yang ada dalam sisitem birokrasi kolonial maupun rakyat biasa di luar.
I. Militerisme aktor yang menciptakan pengungsian dalam skala besar di Tanah Papua.
Konflik bersenjata antara TNI/POLRI vs TPNPB – OPM di 8 daerah di tanah Papua menciptakan ribuan pengungsi ke hutan belantara, dan hak hidup pengungsi terancam punah.
- Pengungsi Kabupaten Nduga
Pada tahun 2021 pengungsi Nduga yang meninggal dunia akibat konflik bersenjataantara TNI/Polri dan TPN-PB di Nduga sebanyak 615 orang, 69 ribu warga sipil mengungsi di kabupaten Jayawijaya, Lani Jaya, Timika, dan Intan Jaya. Tiga tahun ke belakang ini kami belum hitung, karena posko pengungsi dibubarkan secara paksa oleh Militer TNI/POLRI. - Pengungsi di Kabupaten Pengungan Bintang
Pengungsi terjadi di Distrik Kiwirok Kabupaten Pengunungan Bintang pada tahun 2021 dengan Jumlah 282 warga sipil akibat dari operasi militer TNI dan POLRI.
Data terakhir yang di keluarkan oleh SKPKC Fransiska Papua di Media Jubi, Operasi Militer TNI / POLRI kembali lagi menciptakan ratusan pengungsi, dengan alasan Operasi mencari TPNPB, supaya TPNPB menyerahkan senjata dan menyerahkan diri. Masuk ke kampung dengan persenjataan dan buang tembakan sehingga masyarakat takut dan mengungsi. Itu alasan warga mengungsi,” kata Yuliana kepada Jubi, Jumat (20/12/2024).
Pengungsi warga sipil di Distrik Oksob Sebanyak 327 jiwa, kata Yuliana, masih mengungsi di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang. Mereka terdiri dari 151 laki-laki dan 176 perempuan. - Pengungsi di Kabupaten Intan Jaya
Pernyataan itu disampaikan Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya, saat bertemu Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara 2 Senayan, Jakarta pada Senin (11/4/2022).
Pada 2021 jumlah penduduk di Distrik Sugapa sebanyak 26.214 jiwa. Mereka tersebar di 17 kampung (desa). Namun kini sebagian besar kampung warganya telah mengungsi ke kampung kampung terdekat yang dianggap aman, ke Kabupaten Nabire dan Mimika. Pengungsian warga sipil dalam skala besar tercipta ini juga akibat dari operasi militer TNI dan POLRI membabi buta, dan dalam proses operasi militer ini juga rumah – rumah warga di bakar tanpa alasan yang jelas. - Pengungsi di Puncak Jaya
Operasi militer TNI dan POLRI di Kabupaten Puncak Jaya menciptakan ratusan pengungsi ke Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire. Data terakhir yang di keluarkan oleh SKPKC Fransiska Papua pada tahun 2024 dengan jumlah pengungsi sebanyak 152 kepala keluarga, dan pengungsi dalam skala besar ini tercipta akibat dari perang kombatan antara TNI/POLRI vs TPNPB – OPM. - Pengungsi di Kabupaten Maybrad
Pada tahun 2021 telah tercipta pengungsi 202 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maybrad, adanya ekskalasi Konflik bersenjata antara TNI/POLRI vs TPNTP – OPM. Warga sipil Papua di Maybrad meninggalkan kampung mencari tempat perlindungan ke dalam kota dan juga ke daerah – daerah yang tidak ada konflik Bersenjata. - Pengungsi di Kabupaten Yahukimo Suru – suru
Ratusan Pengungsi tercipta di Kabupaten Yahukimo terjadi pada tahun 2023, akibat dari ekskalasi konflik bersenjata antara TNI/POLRI vs TPNPB – OPM.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan berdasarkan laporan Koordinator Pengungsi di Dekai, Wahyu Heluka, ada 674 warga Muara Bontoh yang telah mengungsi ke kawasan perkotaan Dekai setelah kontak tembak pada 21 Agustus 2023. Mereka tersebar di empat lokasi yang ada di kawasan perkotaan Dekai dan telah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, namun belum mendapat pelayanan kesehatan.“Ada 12 pengungsi yang tengah sakit, namun belum ada tenaga medis yang datang memberikan pelayanan kesehatan di posko pengungsian. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Yahukimo diharapkan segera memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di pengungsian di Dekai,” kata Gobay dalam rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Sabtu (16/9/2023). - Pengungsi di Kepulauan Yapen
Dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua pada 19-21 Oktober 2021 lalu, ada 163 warga sipil yang mengungsi akibat perang antara TNI/POLRI vs TPNPB – OPM, di Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Operasi militer TNI dan POLRI membabi buta kepada warga sipil di Distrik Yapen Barat dengan alasan bahwa warga sipil bagian dari anggota TPNPB – OPM di bawah komando Fernando Warobay, oleh karena itu militer indonesia melakukan operasi secara brutal kepada masyarakat sipil. - Pengungsi di Kabupaten Tambrauw
Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyatakan, konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sepanjang Desember 2024, menambah jumlah pengungsian.
“Kondisi konflik bersenjata tersebut secara langsung telah mengganggu kedamaian masyarakat sipil Papua di beberapa kampung, sehingga mereka harus meninggalkan rumah kediaman mereka, selanjutnya mengungsi ke berbagai tempat yang aman,” kata Gobay melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (14/12/2024).
Gobay menyebutkan data pengungsi akibat konflik bersenjata di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tercatat sebanyak 3.318 warga sipil dari Distrik Oksop.
Sementara itu, di Kabupaten Tambrauw sekitar 106 warga sipil dari Kampung Banfot, Distrik Fef dan Kampung Bamuswaiman, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Dilaporkan telah mengungsi pasca penembakan dan pembakaran kantor distrik Bamusbama.“Dari jumlah tersebut, apabila digabungkan maka secara umum pada ,bulan Desember 2024 tercatat ada 3.424 orang masyarakat sipil Papua yang menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB.
II. Militerisme aktor pembunuhan kebebasan demokrasi di tanah Papua.
Setiap umat manusia ciptaan Tuhan yang mulia memiliki prinsip dasar adalah kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan memilih benar dan salah. Siapa-pun tidak bisa membatasi ada membungkam ruang kebebasan setiap manusia, sekalipun aparatur negara tidak memiliki hak pembatasan aktivitas manusia karena itu kodrat Tuhan yang mulia. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas kepada warga negara agar warga mendapatkan kebebasan berpikir kritis, kebebasan berkumpul, kebebasan berpendidikan, kebebasan berekspresi, kebebasan memilih hidup, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan dan tertulis.
Faktanya dalam konteks pembunuhan kebebasan demokrasi bagi rakyat Papua adalah negara kolonialisme Indonesia dengan kekuatan tanggan besi yaitu TNI/POLRI, militerisme di Papua tidak memberikan kesan moral kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Militerisme tidak menunjukan diri mereka sebagai aparat negara yang memegang mandate konstitusi untuk menegakan keadilan, kebenaran, dan kejujuran terhadap setiap warga negara. Tetapi militerisme colonial Indonesia yang ada di Papua sebagai dalang kejahatan demokrasi karena setiap ruang di bungkam dengan kekuatan senjata api. Ruang – ruang kebebasan bagi rakyat Papua telah di bunuh oleh aparat dengan cara terror, intimidasi, kekerasan, penangkapan, penculikan, dan penembakan terhadap warga sipil.

