Oleh: Varra Iyaba
Kata Pengantar
Syukur bagimu Tuhan, Alam, dan Leluhur. Kau beri aku kehidupan yang begitu luar biasa dan Beri aku rajin juga sampaikan maksudmu melalui agitasi propaganda (AGIPRO) untuk perjuangan pembebasan masyarakat adat Papua. Tulisan ini tentang fakta kejahatan masyarakat adat Papua di bawah rezim kolonialisme Indonesia dari sejak 19 desember 1961 hingga sekarang 2025 dengan usia 64 tahun. Ini cerita kami tentang fakta – fakta kejahatan negara kolonialisme Indonesia selama 64 tahun lamanya di tanah Papua Barat.
Latarbelakang
Masyarakat adat Papua telah lama menikmati penderitaan, penyiksaan, kekerasan, kejahatan, ekploitasi, marginalisasi, dan perampokan atas hak hidup mereka dari pendudukan kolonialisme Indonesia. Masyarakat adat menanti pembebasan dari cengkraman kolonialisme yang rakus akumulasi modal, tetapi impian atau kerinduan pembebasan itu tidak lagi kunjung dan sekarang sudah masuk tahun 2025. Masyakat adat Papua telah ketahui watak busuknya negara kolonialisme indonesia, telingga tuli, mata buta gelap gulita demi mengamankan kepentingan akumulasi modal. Negara kolonialisme Indonesia lebih mementingkan kepentingan akumulasi modal di banding keadilan, kejujuran, dan kebenaran di hadapan hukum. Negara kolonialisme Indonesia mengunakan kekuatan utama adalah militerisme sebagai alat, mereka mengunakan slogan keamanan demi melindungi kepentingan akumulasi modal.
Perampokan tanah masyarakat adat, deforestasi hutan adat, illegal loging, kerusakan lingkungan, marginalisasi, diskriminasi hukum, dan penindasan terhadap hak atas hidup masyarakat adat terus massif. Proyek Strategis Nasional (PSN) di luncurkan pada tahun 2020 oleh presiden kolonialisme Indonesia (Ir. Joko Widodo), militerusme mulai ekspansi di Tanah Papua dalam skala besar, pendoropan transmigrasi terus massif tanpa terhitung jumlahnya, dan masyarakat adat menikmati penderitaan sebagai sesuatu hal yang layak. Baru – baru ini masyarakat adat di kagetkan dengan perampokan tambang Nikel di Raja Ampat Papua oleh Kapital – Kapital negara Kolonialisme Indonesia, masyarakat adat terik kesakita tetapi negara tidak mendengarkan dan bersikap tidak peduli demi mengamankan kepentingan akumulasi modal mereka.
Masyakata adat Papua perlu ketahui bersama bahwa Program Nasional Negara Kolonialisme Indonesia belakangan ini ada 3 agenda negara yang lagi di prioritaskan yaitu, Proyek Strategis Nasional (PSN), Politik Pendudukan dan Perluasan Struktur Militerisme Kodim TNI di 5 daerah Proyek Strategis Nasional (PSN), ini merupakan produk kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat adat Papua. Kita juga perlu tahu bahwa Perluasan Struktur Militerisme Indonesia, Politik pendudukan atau Transmigrasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah satu produk yang sama untuk mengancam eksistensi kehidupan Masyarakat Adat Papua demi kepentingan politik pendudukan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam. Memang masyakata adat Papua melihat setiap program Negara Kolonialisme Indonesia adalah produk kejahatan dalam hal ini, dari sisi Genosida, Ekosida dan Etnosida berdasarkan jejak rekam yang panjang terjadi di Tanah Papua. Masyakata adat Papua telah lama mengetahui watak asli Negara Indonesia penuh dengan nafsu politik pendudukan dan rakus akan sumber daya alam Papua tanpa memperdulikan hak atas hidup mereka.
Apa Yang Di Maksud Dengan Proyek Stategis Nasional (Psn) Dengan Model Ekonomi Food Estate.
Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan model ekonomi Food Estate merupakan salah satu kebijakan pemerintah Kolonialisme Indonesia yang di rancang dengan konsep pengembangan pangan terintegrasi,dan konsep ini yang di gagas oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020. Proyek Strategis Nasional (PSN) atua Food Estate juga merupakan pengembangan pusat pangan, yang tidak hanya mengembangkan pusat pertanian Sawa tetapi pusat pertanian lain, seperti Singkong, tebu, petatas, dll.
Program Proyek Strategis Nasional (PSN) akan menduduki di 5 daerah yaitu Kabupaten Merauke, Boven Digul, Kab Keerom, Kab Sarmi, dan Kab Sorong dengan paket Struktur TNI kodim di daerah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konsep ini di dorong dengan muatan kepentingan akumulasi modal bagi Imperialisme, Kapitalisme, dan Kolonialisme selaku anjing penjaga kebun sih kapitalis.
Pemerintah Kolonial Indonesia sebelum meluncurkan Proyek Stategis Nasional model Food Estate ini, seharusnya melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi dengan nafsu eksploitasi dan ekplorasi Sumber Daya Alam terburuh – buruh meluncurkan program tanpa memiliki analisis.
Orang Papua telah mengetahui lama dengan segalam macam tipu daya Negara Kolonialisme Indonesia mengunakan dalil bahwa masyarakat adat Papua mengalami krisis energy dan pangan. Orang Papua juga tahu bahwa itu slogan kosong yang selalu di gunakan oleh Negara Kolonialisme untuk menjalankan proses akumulasi modal. Masyarakat adat Merauke memiliki rekam jejak para capital merampas ha katas tanah dengan segala macam tipu daya kepada masyarakat, waktu 36 perusahaan dengan program MIFE masuk itu sudah mengalami kehilangan tanah ribuan hektar. Memang itu watak keaslian kolonialisme dan Negara Negara capital di dunia untuk keruk sumber daya alam bangsa lain.
FAKTA PERAMPASAN TANAH ADAT DI MERAUKE.
Kita telah mengetahui bersama bahwa data yang di keluarkan oleh Yayasan Pusaka Bantala (PUSAKA 2024) bahwa tanah yang di rampas oleh perusahaan Cetak Sawa, Tebu, dan Pembuatan Saluran Irigasi 2.000 juta hektar ini tanpa ada mufakat bersama masyarakat adat sebagai ahli waris Tanah.
- Proyek Pengembangan perkebunan Tebu dan Bioethanol yang di kelola 10 perusahaan dengan lahan seluas 500 hektar.
- Proyek Optimalisasi Lahan (OPLAH) melalui mekanisme pertanian saluran Irigasi, pembersi alat mesin pertanian (ALSINTA) di 6 Distrik Yakni; Distrik Kurik, Distrik Tanah Miring, Merauke, Semangga, Jagebob, dan Malind dengan lahan seluas 400 hektar, yang di kelola oleh Kementrian Pertanian, pemerintah daerah, TNI Petani dan Mahasiswa Polbangtan.
- Proyek Cetak Sawah baru di kelola Kementrian Pertahanan dan Kementerian Pertanian, dengan lahan seluas 1.000 juta hektar pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan.
Dan ini salah satu bukti dari pada kejahatan kemanusiaan dengan kekuatan Militer TNI/POLRI merampas hak atas Tanah Masyarakat adat yang selalu hidup bergantung pada hasil ola Tanah dengan cara tradisional mereka. Kita menilai dan bisa mengatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di luncurkan oleh Negara Kolonialisme Indonesia ini merupakan salah satu produk kejahatan kemunusiaan untuk rakyat Papua.Rakyat Papua memiliki rekam jejak pelanggaran HAM cukup banyak yang di lakukan oleh Negara Indonesia, maka rakyat melihat setiap produk Kolonial adalah kejahatan kemanusiaan, bukan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat. Rakyat Papua di Merauke masih eksis menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) karena mereka tahu isi dari pada produk (PSN) adalah kejahatan, dan mereka juga sudah lama mengetahui dengan proses panjangnya industrialisasi di tanah Papua yang selalu mengancam eksistensi kehidupan mereka.
ARGUMENTASI HUKUM MASYARAKAT ADAT MENOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) DI MERAUKE PAPUA.
- Argumentasi Hukum masyarakat adat  “PAPUA BUKAN BUKAN TANAH KOSONG! ANIM-HA BUKAN TANAH KOSONG!” Masyarakat adat Merauke menolak dengan argumentasi itu karena mereka adalah ahli waris tanah Anim-Ha, Tanah Anim-Ha Merauke yang di miliki oleh manusia berkulit hitam rambut keriting, ras Negroid, rumpun Melanesia Bangsa West Papua. Marga mereka adalah sertifikat asli yang tidak bisa di gangu gugat dengan dalil apapun, baik itu kepentingan Negara sekalipun.
- Undang – undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok – pokok agrarian (UUPA) mengatur perlindungan tanah adat, undan – undang ini juga mengatur hak ulayat masyarakat Adat. Berikut ini beberpa hal yang di atur dalam (UUPA):
- Menghapus perbedaan antara hukum perdata belanda terkait pertanahan
- Memastikan kepastian hukum dengan mengatur penndaftaran tanah
- Mengatur hak milik atas tanah sebagai hak turun – temurun
- Memberikan mandate untuk mendaftarkan seluruh tanah adat milik masyarakat adat.
3. Selain UUPA, perlindungan tanah adat juga di atur dalam pasal 18 B UUD 1945. Pasal ini mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat dan hak – hak tradisional.
Kita telah ketahui bersama bahwa ada hukum kolonial Indonesia yang melindungi hak – hak tanah masyarakat adat, namun hukum itu tidak berlaku di atas tanah Papua. Ada Hukum namun terlihat diskriminasi terhadap masyarakat adat terlebih khusus di Tanah Papua karena fakta tidak melindungi hak atas tanah adat. Hukum Kolonialisme Indonesia berpihak pada kaum kapital demi kepentingan akumulasi modal, dan hukum akumulasi modal tidak peduli dengan hukum adat di tanah Papua. Hukum di jual belikan antra para investor, pemerintah, dan hakim yang memiliki kuasa hukum Negara kolonialisme Indonesia. Mereka ini saling menguntungkan tanpa memikirkan hak hidup masyarakat adat Papua dan 3 pecundang ini merusak moral hukum republic Indonesia. Kita juga bisa mengatakan bahwa mereka ini actor yang memperkosa undang – undang agrarian yang melindung hak – hak tanah masyarakat Adat.
TANTANGAN DARI PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) INI YANG AKAN DI ALAMI OLEH MASYARAKAT ADAT ANIM-HA / MERAUKE.
- Dampak Sosial
- Masyarakat adat Merauke mengalami kehilangan tanah 2.000 juta hektar ini tentu mereka terancam hak atas hidup.
- Proyek Strategis Nasional tentu mengantikan pangan local ke pangan korporasi demi kepentingan akumulasi capital.
- Proyek Strategis Nasional (PSN) ini masuk merusak relasi sosial bagi masyarakat Adat Merauke
- Merusak struktur Sosial bagi masyarakat adat
- PSN juga tentu memusnakan pengetahuan – pengetahuan adat
- Ekspansi militerisme (TNI/POLRI) dalam skala besar tentu membungkam ruang hidup masyarakat adat dengan dalil keamanan dan ketertiban wilayah konservasi perusahaan.
- Ekspansi militerisme justru memperburuk kebebasan ruang hidup masyarakat Adat Anim-Ha Merauke
- Normalisasi perkawinan di antara masyarakat adat setempat dengan TNI yang bertugas di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke / Anim -Ha
- Masyarakat adat kehilangan alat – alat bangunan tradisional kanera deforestasi hutan yang massif di wiayah merauke tempat dimana Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi.
- Memusnakan seluruh makhluk binatang yang berada di wilayah konservasi
- Perusaan juga sudah pasti menciptakan Konflik sosial diantara masyarakat adat merauke / Anim-Ha
- DAMPAK IKLIM
- Temapt dimana perusahaan beroperasi tentu membuat polusi yang buruk akibat dari perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke/ Anim-Ha
- Pembuangan limba tanpa memikirkan hak atas hidup dan kesehatan mental bagi masyarakat adat setempat
- Setiap sungai sudah tentu tercemar dari perusahaan Proyek Strategis Nsional (PSN) Food Estate.
- Pemanasan iklim akibat operasi perusahaan
- Suhu air laut terus naik setiap detik
- Bencana alam dapat terjadi akibat dari kerusakan lingkungan hidup yang semakin para
- Hutan lindung dan Konservasi yang di deforestasi sangat luar biasa demi kepentingan perusahaan Tebu dan Sawa melalui Program Nasional, dalam hal ini Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Menghisap dan merusak sari sari tanah tempat perusahaan beroperasi
- Batas – batas planet bumi krisis
- 1Masyarakat Adat mengalami kegagalan panen karena banjir yang mengakibatkan kerusakan hutan
- Bencana kelaparan bagi masyarakat adat karena kehilangan hak atas tanah
- Kehilangan obat – obatan tradisional yang sering masyarakat adat gunakan untuk mengobati kesakitan
- Kehancuran tempat ritual – ritual adat sebagai kepercayaan tradisional bagi masyarakat adat Anim-Ha / Merauke
- Mengalami kehancuran kepercayaan tradisioanl bagi masyarakat Adat
- Dan tentu masyarakat adat mengalami krisis banyak hal ketika perusahaan mulai beroperasi.
WATAK KEASLIAN MILITERISME KOLONIAL INDONESIA DI TANAH PAPUA.
Bicara soal negara kolonialisme berarti itu kejahatan kemanusiaan, perampokan sumber daya alam, dan membangun kebudayaan baru yang selalu di ciptakan oleh superstruktur yang namanya militerisme di dunia mana-pun kolonialisme mencaplok sebagai wilayah koloni. Militerisme adalah alat utama yang di gunakan oleh kolonialisme untuk menciptakan penindasan, penghisapan, diskriminasi, rasisme, marginalisasi, dan eksploitasi dimana daerah koloni atau daerah yang dikuasai. Budaya kolonialisme di dunia atau tempat dimana bekas – bekas jajahan itu dengan jelas bahwa militerisme memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan. Negara selalu mengandalkan militerisme untuk ekspansi dengan kekuatan bersenjatah, begitu militer mendudukan dan berhasil menciptakan situasi yang kondusif, superstruktur lain masuk menduduki sesuai dengan kebutuhan negara kolonialisme itu sendiri.
Contoh kita sendiri menikmati penindasan hari ini karena pada 19 Desember 1961 negara kolonialisme Indonesia mengeluarkan manifesto politik di alun – alun Jakarta tentang Trii Komando Rakyat (TRIKORA), itu terdorong dengan nafsu eksploitasi dan juga untuk mempertahankan kekuasaan kolonialisme di Tanah Air Kita, akhirnya alat utama ekspansi di tanah Papua itu militerisme melalui Operasi Mandala. Kolonialisme Indonesia berhasil merebut Papua Barat dengan kekuatan militerisme, memobilisasi rakyat sipil, dan menggalang diplomasi internasional demi kepentingan ekonomi – politik.
Jika kita kalau analisa soal RUU TNI dari 16 bidang itu bagian dari satu bentuk hukum yang melegalkan kejahatan negara dengan boncengan kepentingan ekonomi politik bagi system tau bangkak yang di sebut kapitalisme dan negara – negera perampok dunia yang namanya Imperialisme. Revisi Undang – Undang TNI adalah salah satu undang – undang yang melegalkan kejahatan militerisme kolonialisme demi kepentingan hukum akumulasi modal bagi negara – negara imperialism yang memegang kendali pusat prekonomian di Indonesia. Revisi Undang- undang TNI yang di sahkan pada 20 Maret 2025 ini murni konsep yang di gagas Para kapitalisme demi mengamankan kepentingan perusahaan yang sedang beroperasi di indonesia, terlebih khusus di tanah Papua. Tempat dimana perusahaan beroperasi, tentu rakyat di usir paksa dengan kekuatan bersenjata yang militerisme sebagai anjing bagi kolonialisme indonesia.
Rekam jejak sejarah orde baru di bawah rezim presiden soeharto telah revisih undang undang Dwifungsi TNI Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia, Dwifungsi memberikan peran ganda kepada militer yaitu fungsi tempur dan fungsi pembinaan masyarakat sipil. Tetapi Dwifungsi militer itu di gugurkan dengan kekuatan rakyat sipil memicu reformasi 1998 karena pada waktu itu militer mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan politik dan sosial. Keguguran Undang Undang Dwifungsi militer dengan reformasi yang di lakukan oleh rakyat pada 1998 itu kini kembalik melahirkan dengan rezim baru, mengunakan nama multifungsi Revisi undang – undang (RUU) TNI Nomor 34 tahun 2004, disahkan pada 20 Maret 2025 oleh DPR – RI, di Jakarta. Kemudian hari ini Dwifungsi muncul dengan wajah baru yang namanya fultifungsi dengan 16 bidang ini tentu memberikan dampak dominasi dalam seluruh aspek kehidupan politik, Sosial, HAM, dan budaya, dan Lingkungan.
Kebudayaan Ekspansi Militerisme
Bicara soal negara kolonialisme berarti itu kejahatan kemanusiaan, perampokan sumber daya alam, dan membangun kebudayaan baru yang selalu di ciptakan oleh superstruktur yang namanya militerisme di dunia mana-pun kolonialisme mencaplok sebagai wilayah koloni. Militerisme adalah alat utama yang di gunakan oleh kolonialisme untuk menciptakan penindasan, penghisapan, diskriminasi, rasisme, marginalisasi, dan eksploitasi dimana daerah kolonialisme menguasai. Budaya kolonialisme di dunia tempat dimana bekas – bekas jajahan itu selalu mereka mengandalkan militerisme untuk ekspansi dengan kekuatan bersenjatah, begitu militer mendudukan dan berhasil menciptakan situasi yang kondusif, superstruktur lain masuk menduduki sesuai dengan kebutuhan negara kolonialisme itu sendiri.
Contoh kita sendiri menikmati penindasan hari ini karena pada 19 Desember 1961 negara kolonialisme Indonesia mengeluarkan manifesto politik di alun – alun Jakarta tentang TRIKORA itu penuh dengan nafsu kekuasaan wilayah West Papua, akhirnya alat utama ekspansi di tanah Papua itu militerisme melalui Operasi Mandala. Kolonialisme Indonesia berhasil merebut West Papua dengan kekuatan militerisme, memobilisasi rakyat sipil, dan menggalang diplomasi internasional demi kepentingan ekonomi – politik.
Jika kita kalau analisa soal RUU TNI dari 16 bidang itu bagian dari satu bentuk hukum yang melegalkan kejahatan negara dengan boncengan kepentingan ekonomi politik bagi system tau bangkak yang di sebut kapitalisme dan negara – negera perampok dunia yang namanya Imperialisme. Revisi Undang – Undang TNI adalah salah satu undang – undang yang melegalkan kejahatan militerisme kolonialisme demi kepentingan hukum akumulasi modal bagi negara – negara imperialism yang memegang kendali pusat prekonomian di Indonesia. Revisi Undang- undang TNI yang di sahkan pada 20 Maret 2025 ini murni konsep yang di gagas Para kapitalisme demi mengamankan kepentingan perusahaan yang sedang beroperasi di indonesia, terlebih khusus di tanah Papua. Tempat dimana perusahaan beroperasi, tentu rakyat di usir paksa dengan kekuatan bersenjata yang militerisme sebagai anjing bagi kolonialisme indonesia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Di Ciptakan Oleh Militerisme Indonesia Terhadap Rakyat Papua.
Pelanggaran HAM di Papua terjadi mulai dari sejak 19 Desember 1961 dimana Presiden Ir.Soekarno mengumumkan manifesto Trii Komando Rakyat (STRIKORA) di alun – alun Batavia / Jakarta, itu awal mula pelanggaran hak politik orang Papua di tentukan oleh negara kolonialisme Indonesia. Kemudian setelah itu pada 15 Agustus 1962 terjadinya perjanjian Roma Egreement, perjanjian New York Egreement 1 Mei 1963 itu ruang – ruang politik orang Papua yang harus di libatkan tetapi orang Papua tidak pernah di libatkan itu merupakan bentuk – bentuk pelanggaran hak politik bagi rakyat Papua yang di lakukan oleh negara kolonialisme Indonesia, Kolonialisme Belanda, dan Imperialisme Amerika Serikat.
Kita juga telah saksikan bersama soal sejarah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di laksanakan pada 1969 yang tidak demokratis dan manipulative karena waktu itu orang Papua melakukan pemilihan di bawah ancama, terror, intimidasi, dan ada tokoh – tokoh masyarakat juga yang di isolasi dengan perempuan non Papua sebagai alat tawar Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Akhir dari penentuan pendapat Rakyat (PEPERA) masyarakat di berikan Supermi, beras, Pakaian, belangga, piring, senduk, dan sabun mandi sebagai tanda terimakasi oleh negara atas memenangkan pemilihan. Tetapi kami sebagai korban atas hak politik orang Papua melihat ini satu bentuk penghinaan, bentuk diskriminasi, dan rasialisme politik terhadap orang Papua. Alat utama negara kolonialisme indonesia untuk memobilisasi penentuan pendapat rakyat (PEPERA) adalah militerisme/ ABRI pada waktu itu memainkan peran terror, intimidasi, pembungkaman ruang kebebasan pemilihan, dan kebebasan berpendapat dalam proses pemilihan.
Majelis Rakyat Papua mengutip laporan tentang operasi militer di Papua pada 1963 – 2004 dari laporan berjudul Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009. Hasil Dokumentasi bersama kelompok kerja pendokumentasian kekerasan dan pelanggaran HAM Perempuan Papua 2009 – 2010 ada 15 operasi Militer. Tetapi di tambah dengan Peluncuran operasi Memangkawi di mulai dari sejak 5 Januari 2018 sampai berakhir 2020 di ganti dengan nama operasi Damai Cartenz sekarang sudah meningkat 17 operasi Militer.
- Operasi Wisnumurti I dan II, Operasi ini dilakukan pada Mei 1963 hingga April 1964. Pimpinan operasi ini adalah Brigjen U Rukman. Tidak diketahui tujuan operasinya.
- Operasi Wisnumurti III dan IV, Operasi Giat, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar, Operasi ini dilakukan pada 1964 hingga 1966 dengan dipimpin oleh Brigjen Kartidjo. Tidak diketahui tujuan dari operasi itu.
- Operasi Baratayudha , Operasi ini dilakukan pada Maret 1966 dengan tujuan operasinya untuk menghancurkan OPM dan memenangkan PEPERA. Operasi ini dipimpin oleh Brigjen R. Bintoro.
- Operasi Sadar, Baratayudha dan Operasi Wibawa, Operasi ini dilakukan pada 25 Juni 1968 dipimpin oleh Sarwo Edhie Wibowo dengan tujuan operasi untuk persiapan penyelenggaraan ’Pepera’.
- Operasi Pamungkas, Operasi ini dilakukan antara 1970 – 1974 dengan dipimpin oleh Brigjen Acub Zainal. Tidak diketahui tujuan operasinya.
- Operasi Kikis, Operasi ini dilakukan pada 1977 hingga 1978 dan dipimpin oleh Jenderal Imam Munandar dengan tujuan operasi di sepanjang perbatasan RI-PNG.
- Operasi Sapu Bersih, Operasi ini dilakukan pada tahun 1978 – 1982, dipimpin oleh Jenderal C.I Santoso dengan tujuan operasi untuk mengejar OPM di Biak dan penjagaan perbatasan RI-PNG.
- Operasi Sate, Dilakukan pada tahun 1984, dipimpin oleh R.K. Sembiring Meliala. Tujuan operasi di Jayapura dan perbatasan RI-PNG. Operasi ini mengakibatkan puluhan ribu orang Papua mengungsi ke PNG.
- Operasi Galak I, dilakukan pada 1985-1986 dengan dipimpin oleh Mayjen Simanjuntak
- Operasi Galak II, dilakukan pada 1986 – 1987, dipimpin oleh Setiana.
- Operasi Kasuaru I dan II, dilakukan pada tahun 1987-1989, dipimpin oleh Wismoyo Arismunandar.
- Operasi Rajawali I dan II, dilakukan pada 1989-1991, dipimpin oleh Abinowo.
- Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 – 1999, dipimpin oleh Amir Sembiring
- Operasi Pengendalian pengibaran, dilakukan pada 1999-2002 Pengendalian Pengibaran Bintang Kejora, dipimpin oleh Mahidin Simbolon.
- Operasi Penyisiran di Wamena, dilakukan pada 2002 – 2004, dipimpin oleh Nurdin Zaenal.
- Peluncuran operasi Memangkawi di mulai dari sejak 5 Januari 2018 sampai berakhir 2020.
- Dan sekarang operasi Damai Cartenz sudah di mulai sejak 2020 hingga detik di masih beroperasi di daerah Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Maybrad, Kepulauan Yapen, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Tambrauw, dan pada umumnya di Tanah Papua.
Peluncuran operasi Memangkawi dan Damai Cartenz menciptakan 86 ribu pengungsi dalam skala besar, itu tidak terhitung dengan nyawa warga sipil yang di tembak mati oleh militerisme colonial Indonesia. Dua operasi ini paling kejam di Papua karena hampir 8 daerah itu warga sipil mengalami kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa karena dalam proses operasi militer Kolonial Indonesia tidak mengunakan pendekatan hukum humaniter / hukum perang Internasional dimana hukum itu di atur tentang aturan perang.
Apalagi kita telah mengetahui bersama bahwa pada 20 Maret 2025 Revisi Undang – Undang militerisme di sahkan oleh DPR-RI, justru mengancam eksistensi demokrasi, HAM, dan hak politik bagi orang Papua. Dan tentu RUU TNI ini juga melegalkan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi di atas tanah Papua, kemudian selain itu RUU TNI menjadi multi-fungsi ancaman bagi seluruh manusia baik yang ada dalam sisitem birokrasi kolonial maupun rakyat biasa di luar.

