Pada 23 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Masyarakat Adat Knasaimos secara resmi mengajukan permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan, di Jakarta.
Mengenakan atribut adat dan dengan penuh keyakinan, perwakilan mereka datang ke Gedung Manggala Wanabakti untuk menyerahkan dokumen kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah. Turut hadir organisasi pendamping seperti Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.
Permohonan ini merupakan kelanjutan dari pengakuan atas wilayah adat seluas 97.441,55 hektare yang telah diterima oleh komunitas Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sejak 2016, mereka telah memiliki penetapan hutan desa, dan sejak beberapa tahun lalu, wilayah adatnya dipertegas oleh pemerintah kabupaten.
Menurut ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo, perjuangan ini bukan sekadar soal lahan atau pohon. Ia menegaskan:
“Perjuangan ini bukan hanya untuk generasi masa kini, tapi untuk anak-anak kami yang kelak mewarisi tanah dan hutan ini. Melindungi hutan adat berarti melindungi ruang hidup, identitas, dan harapan mereka di masa depan.”
Julmansyah menyatakan telah menerima pengajuan tersebut dan berkomitmen untuk mempelajarinya. Ia menegaskan agar pandangan terhadap hutan tidak hanya dilihat dari satu perspektif:
“Bagi yang tinggal di Jawa, hutan mungkin identik dengan konservasi atau budidaya. Namun bagi masyarakat Papua, hutan adat adalah ibu kandung yang memberi kehidupan sejak lahir hingga akhir hayat.”
Syafril dari Bentara Papua memberikan harapan bahwa pengakuan resmi ini bisa menjadi inspirasi bagi wilayah adat lainnya:
“Semoga proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh bahwa pengelolaan berbasis budaya dan lingkungan adalah jalan menuju keberlanjutan sejati.”
Sementara itu, Rossy You dari Greenpeace mengingatkan pentingnya RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat.
“Masyarakat Adat dengan cara hidupnya berkontribusi menjaga ekosistem. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU tersebut.”
Saat ini, dokumen permohonan tengah dalam tahap verifikasi oleh Kementerian, dan tim pendamping terus memantau agar proses menuju SK pengelolaan hutan adat bisa segera terealisasi.
Suara perjuangan Knasaimos terdengar dari hutan lebat Papua hingga ruang rapat di Jakarta. Ini bukan sekadar pengajuan hukum, ini adalah upaya mempertahankan warisan leluhur, mempertahankan identitas, dan memastikan bahwa kelak, hutan adat tetap menjadi warisan hidup bagi anak cucu mereka

